Senin, 05 Desember 2016

KPK Menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Tersangka

Jakarta – Di hari yang sama dengan agenda penggeledahan kantor dan rumah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta juga mengeluarkan pernyataan awal bahwa sang bupati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Keterangan awal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada sejumlah wartawan, usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang 5 Desember 2016. "Iya sudah (ditetapkan tersangka)," ujar singkat Agus di kantornya.


KPK Menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Tersangka
Namun begitu, Agus belum merinci lebih jauh perihal kasus korupsi yang menyeret Taufiqurahman. Dia tak mengingat kapan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). "Saya lupa tanggalnya," ujarnya.

Penjelasan lebih detail mengenai kasus korupsi dan penetapan tersangka terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, akan dijelaskan lebih lanjut oleh KPK pada konferensi pers. Hanya saja, belum dipastikan hari dan tanggal agendanya.

Sementara itu, sampai Senin petang, penggeledahan oleh sekitar 20 penyidik KPK di Kabupaten Nganjuk masih terus dilakukan, disertai dengan penyitaan sejumlah barang dan dokumen, masing-masing dari kompleks kantor Bupati di Pendopo Nganjuk dan rumah pribadi Bupati di Jalan Kartini, Nganjuk.

Menurut informasi, Bupati Taufiqurahman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Nganjuk, dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk kurun tahun 2009-2015.

[matakamera.net]

About The Writer

Sofye

Membuka Fakta mengupas peristiwa Kriminal, berita seleb, foto selebriti, trailer film, video musik, artikel unik, bola, olahraga, teknologi, kesehatan ,faktabuka juga Bukan hanya manyajikan hot news setiap hari, faktabuka juga menampilkan video dan foto-foto keren selebriti, film, musik, bola dan gambar unik yang pasti menghibur Anda .

Related Posts